Apa Itu Tradisi Rebo Wekasan? Pengertian dan Hukumnya Dalam Islam

Apa Itu Rebo Wekasan? Tradisi dan Hukumnya Dalam Islam

Rebo dalam bahasa jawa berarti Hari Rabu, sedangkan Wekasan dalam bahasa jawa artinya pungkasan atau akhir. Rebo Wekasan adalah tradisi memperingati hari Rabu terakhir pada bulan Safar. Tujuan dari peringatan itu adalah menolak untuk bencana dan talak balak. Kegiatan yang dilakukan biasanya adalah berdoa, Shalat Sunnah dan juga bersedekah.

Bulan Shafar merupakan bulan ke-dua dalam tanggal hijriyah Islam. Dulu masyarakat jahiliyah kuno dan bangsa Arab sering mengatakan bahwa bulan tersebut adalah bulan sial. Tasa’um (anggapan sial) ini telah terkenal pada umat jahiliah dulu dan sisa-sisanya masih ada di kalangkan muslimin hingga saat ini.

Daerah di Indonesia yang memperingati Rebo Wekasan adalah Probolinggo, Gresik, Situbondo, Pasuruan (Jawa Timur), Tasikmalaya, Cirebon (Jawa Barat), Pandeglang, Serang (Banten).

Di berbagai daerah cara memperingatinya pun juga berbeda-beda. Di Daerah Tasikmalaya dengan Shalat berjamaah dan berdoa bersama di akhir hari Rabu di Mushola atau Masjid. Di Gresik memperingatinya dengan saling bersedekah bubur Harisa dan bubur daging kambing dengan orang sekampung. Di Probolinggo dengan mendatangi tokoh agama Islam dengan membawa air untuk didoakan keselamatan dari balak.

Beberapa pondok pesantren yang ada di Jawa, santrinya melakukan Shalat dan juga doa bersama. Contohnya pesantren Paiton Probolinggo, pesantren Ummul Quro Al-Islami di Bogor, dan pesantren Internasional Jagat Arsy, TQN pimpinan Mursyid Syaikh Muhammad Abdul Ghouts Saifullah Maslul di Serpong.

Hukum dalam Islam

Karena banyak pemeluk agama Islam melakukan tradisi ini, maka banyak ulamanya yang memperbincangkan tentang hukum Rebo Wekasan dalam Islam. Ada beberapa pendapat tentang hukum tradisi ini: Mubah, Sunnah, dan Bid’ah atau dilarang bahkan Haram.

Pendapat Haram mendasarkan pada beberapa argumen baik secara umum maupun atas beberapa hal yang dikerjakan didalam Rebo Wekasan.

Pertama mendasarkan bahwa Shalat Talak Balak adalah Bid’ah, hal baru, dan tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Ini adalah fatwa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta’ di Saudi dan diikuti oleh Markaz Al-Fatwa di Qatar dan menambah bahwa bacaan-bacaan doa yang khusus di hari itu juga Bid’ah,tidak ada dalam Hadits.

Yang Kedua berdasarkan bahwa merasa naas dengan hari Rabu dan bulan Shafar itu itu sudah ada sejak zaman Jahiliyah dan telah dihapus oleh Islam. Nabi bersabda, “لا طيرة “، tidak ada pertanda buruk/kesialan/pesimisme. Sahih, HR. Muslim. Dan Hadits, “لا صفر“، tidak ada naas di bulan Safar. Terjemah ini adalah yang kuat dari beberapa pendapat terjemahan yang ada. Ke-3, Hadits bahwa hari Rabu adalah hari naas (berbunyi, يوم الأربعاء يوم نحس مستمر) sangat lemah atau bahkan Maudlu’, palsu, menurut Ibn al-Jauzi dan diikuti oleh Syaikh Al-Albani.

Pendapat yang mengatakan bahwa tradisi Rebo Wekasan adalah Mubah, yaitu boleh dilakukan boleh tidak, mengatakan bahwa memang kabar adanya balak (bencana/naas) di Rebo Wekasan itu tidak ada di Hadits. Diantara yang dikutip adalah ucapan Baba Farid (w. 1266 M, di Punjab India) Mursyid tarekat Chisti. Dan menurut pendapat ini percaya pada ilham orang sholeh itu boleh asal tidak disandaran pada Nabi dan tidak bertentangan dengan Syariat. Seperti masalah balak di Rebo ini. Bagi yang tidak percaya juga boleh asal tidak menghina orang sholeh tadi. Buya Yahya dai dari Cirebon diantara yang berpendapat ini.

Pendapat bahwa Rebo Wekasan adalah Sunah berdasarkan kumpulan beberapa Hadits. Pertama Hadits Shahih riwayat Muslim فإن في السنة ليلة (في رواية “يوما) ينزل فيه وباء, Sesungguhnya dalam setahun ada malam (riwayat lain, hari) yang didalamnya turun wabah.

Ke-2 Hadits Shahih menurut Syaikh Al-Albani فإنه لا يبدو جذام ولا برص إلا يوم الأربعاء أو ليلة الأربعاء, Sesungguhnya Kusta tidak muncul kecuali malam Rabu atau hari Rabu.

Ke-3 perkataan Ibn Rajab Al-Hambali bahwa Rasulallah SAW memerintahkan saat terjadi sebab-sebab siksa langit yang menakutkan seperti gerhana, untuk berbuat baik seperti Shalat, berdoa, bersedekah. Pentahkik buku Ibn Rajab mengatakan bahwa perkataan Rasulullah SAW yang dituturkan Ibn Rajab itu ada di Hadits-hadits tentang gerhana di buku Shahih Bukhari dan Muslim. Begitu juga mengikuti pendapat Mazhab Hanafi dalam Fikih bahwa disunnahkan Shalat saat panik dan menakutkan seperti angin kencang, gelap gulita.

Sumber :

  • nu.or.id/post/read/41663/penjelasan-mengenai-rebo-wekasan
  • kompasiana.com/sceptic/rebo-wekasan-tradisi-dan-hukumnya-dalam-islam_54f398c0745513972b6c7bdd

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *